Selasa, 03 Maret 2009

LPSE YANG KUTAU

LPSE yang kutau :


Alat pandang pertama adalah UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan :


Ps. 7 (1) Hierarki Perundang-undangan

1. UUD RI 1945

2. UU/PP Pengganti Undang-Undang

3. Peraturan Pemerintah

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Yang kedua adalah

UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika

Bab III Ps. 5 (4) Ketentuan mengenai informasi elektronika dan/atau dokumen elektroni tidak berlaku untuk :

a. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis

dua pandangan diatas mengingatkan pada syarat penawaran harga versi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menurut Perpres 95/2007 harus ditandatangani, dimaterii, dicap dlsb. Akibatnya penawaran secara elektronika tidak sesuai Perpres ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya masih pada UU ITE

Pasal 54 (2). Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya undang-undang ini

Artinya perlu dibuat PP sebagai Peraturan Perundang-undangan untuk menjalankan Undang-Undang, agar UU No. 11/2008 tersebut bisa jalan, sekarang belum jalan kayanya..

Pantes-pantesnya LPSE udah bisa jalan atau belum, kalau nyalain komputernya mah bisa nanyai/nyuruh yang bisa, tapi kalo undang-undangmah musti diriungin…

Wassalam…. Tolong dikoreksi