LPSE yang kutau :
Alat pandang pertama adalah UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan :
Ps. 7 (1) Hierarki Perundang-undangan
1. UUD RI 1945
2. UU/PP Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Yang kedua adalah
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika
Bab III Ps. 5 (4) Ketentuan mengenai informasi elektronika dan/atau dokumen elektroni tidak berlaku untuk :
a.
dua pandangan diatas mengingatkan pada syarat penawaran harga versi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menurut Perpres 95/2007 harus ditandatangani, dimaterii, dicap dlsb. Akibatnya penawaran secara elektronika tidak sesuai Perpres ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya masih pada UU ITE
Pasal 54 (2). Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya undang-undang ini
Artinya perlu dibuat PP sebagai Peraturan Perundang-undangan untuk menjalankan Undang-Undang, agar UU No. 11/2008 tersebut bisa jalan, sekarang belum jalan kayanya..
Pantes-pantesnya LPSE udah bisa jalan atau belum, kalau nyalain komputernya mah bisa nanyai/nyuruh yang bisa, tapi kalo undang-undangmah musti diriungin…
Wassalam…. Tolong dikoreksi